Pengertian
usaha kecil menengah dapat dilihat dari beberapa aspek. Dalam perekonomian
Indonesia, sektor usaha kecil dan menengah memegang peranan penting, terutama
bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja yang mampu diserap oleh usaha kecil
dan menengah tersebut. Selain memiliki arti strategis bagi pembangunan, usaha
kecil menengah juga berfungsi sebagai sarana untuk memeratakan hasil-hasil
pembangunan yang telah dicapai. Adapun yang menjadi bagian dari usaha kecil dan
menengah adalah: sektor pertanian, sektor perdagangan, sektor perdagangan,
sektor perdagangan, sektor pertambangan, pengolahan, sektor jasa, dan lainnya.
Ada beberapa pengertian usaha kecil menengah dari
berbagai pendapat (Tulus Tambunan,1999), antara lain:
- Pengertian usaha kecil berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK tanggal 29 Mei 1993 perihal Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah usaha yang memiliki total asset Rp60 juta (enam ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah atau rumah yang ditempati. Pengertian usaha kecil ini meliputi usaha perseorangan, badan usaha swasta dan koperasi, sepanjang asset yang dimiliki tidak melebihi nilai Rp600 juta.
- Menurut Badan Pusat Statistik, usaha menengah dibagi kedalam beberapa bagian, yaitu: (i) Usaha Rumag tangga mempunyai: 1-5 tenaga kerja, (ii) Usaha kecil menengah: 6-19 tenaga kerja, (iii) Usaha menengah: 20-29 tenaga kerja, (iv) Usaha besar: lebih dari 100 tenaga kerja.
- Sedangkan dalam konsep Inpres UKM, yang dimaksud dengan UKM adalah kegiatan ekonomi dengan kriteria: (i) Asset Rp 50 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, (ii) Omset Rp 250 milyar
Sedangkan
berdasarkan UU No.10/1995 tentang usaha kecil, yang dimaksud dengan usaha kecil
adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dalam memenuhi kriteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini. Yang dimaksud disini meliputi juga usaha kecil
informal yaitu berbagai usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum
berbadan hukum, dan usaha kecil tradisional yaitu usaha yang telah digunakan
secara turun temurun, dan atau berkaitan dengan seni budaya. Universitas
Sumatera Utara
Ciri-ciri
Usaha Menengah
Yang dimaksud dengan usaha menengah adalah kegiatan
ekonomi yang mempunyai criteria:
1.
Asset Rp10 milyar, tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau
2.
Omset tahunan Rp50 milyar
Sedangkan dalam Konsep Inpres UKM, yang dimaksud
dengan UKM adalah kegiatan ekonomi dengan kriteria:
- Asset Rp50 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Omset Rp250 milyar
0 komentar:
Post a Comment