Hukum
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terdapat beberapa definisi yaitu; 1 peraturan
atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan
hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam
dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim
(dl pengadilan).
Ada
pula definisi Hukum menurut beberapa Ahli, yaitu;
1. THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya2. MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya3. IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.4. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.5. LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
Dari
definisi Hukum menurut ke-lima Ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum
adalah peraturan atau norma-norma tertulis maupun tidak tertulis yang harus di
patuhi oleh masyarakat dalam bangsa tersebut dan bila dilanggar akan dikenakan
sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Hukum
Eknomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan,
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak
asasi manusia) manusia Indonesia.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
- UUD 1945
- TAP MPR
- Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- SK Menteri
- Peraturan Daerah
Asas
dalam Hukum Ekonomi
Sebagai bagian dari sistem hukum
Indonesia maka hukum ekonomi selayaknya menganut asas-asas antara lain:
- Asas demokrasi pancasila;
- Asas manfaat;
- Asas kemandirian;
- Asas adil dan merata;
- Asas hukum;
- Asas keuangan;
- Asas ilmu pengetahuan;
- Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
- Asas keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan;
- Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
CONTOH KASUS
HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan
harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public punterperangah
ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga
komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para
pengamat mengecam kenaikan ini. Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi.
Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan
kebutuhan Primer.
sumber: http://statushukum.com/hukum-ekonomi.html, http://octaindria.blogspot.com/2013/07/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html, http://carapedia.com/pengertian_definisi_hukum_menurut_para_ahli_info489.html
0 komentar:
Post a Comment