Your nightmare but dress like a daydream

Friday, April 25, 2014

Badan Hukum Go Public

            Sebelum mencari tahu tentang Badan Hukum yang telah Go Publik, ada baiknya kita ketahui apa itu Badan Hukum. Dalam kamus hukum versi Bahasa Indonesia, badan hukum diartikan dengan organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau sebagai orang.


Pengaturan dasar dari badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.

Sementara, Pasal 1653 KUH Perdata adalah peraturan umumnya, dimana disebutkan Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.

Frasa badan hukum' mengandung dua dimensi, yakni badan hukum publik dan badan hukum perdata. Contoh yang paling nyata dari badan hukum publik adalah negara yang lazim juga disebut badan hukum orisinil, propinsi, kabupaten dan kotapraja. Sedangkan badan hukum perdata terdiri dari beberapa jenis diantaranya perkumpulan (Pasal 1653 KUH Perdata, Stb. 1870-64, Stb. 1939-570), PT (Pasal 36 KUHD dan UU No. 1 Tahun 1995 jo. UU No. 40 Tahun 2007), rederij (Pasal 323 KUHD), kerkgenootschappen (Stb. 1927-156), Koperasi (UU No. 12 Tahun 1967), dan Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004).
Contoh yang saya ambil dari Badan Hukum Go Public yaitu PT. Telekomunikasi Indonesia atau yang biasa disebut PT. Telkom.

PT. Telekomunikasi Indonesia

Telkom merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan telekomunikasi dan jaringan di wilayah Indonesia dan karenanya tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan statusnya sebagai Perusahaan milik negara yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, pemegang saham mayoritas Perusahaan adalah Pemerintah Republik Indonesia sedangkan sisanya dikuasai oleh publik. Saham Perusahaan diperdagangkan di BEI, NYSE, LSE dan Public Offering Without Listing (“POWL”) di Jepang. Riwayat singkat Telkom dari tahun ke tahun dapat dilihat pada bagian “Sejarah Panjang Menempa Kami”.

KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah menyelenggarakan jaringan dan layanan telekomunikasi, informatika serta optimalisasi sumber daya Perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, Perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang meliputi:


Usaha Utama
1.      Merencanakan, membangun, menyediakan, mengembangkan, mengoperasikan, memasarkan atau menjual/menyewakan dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      Merencanakan, mengembangkan, menyediakan, memasarkan atau menjual dan meningkatkan layanan jasa telekomunikasi dan informatika dalam arti yang seluas-luasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usaha Penunjang
1.      Menyediakan layanan transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi dan informatika.
2.      Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perusahaan, antara lain pemanfaatan aset tetap dan aset bergerak, fasilitas sistem informasi, fasilitas pendidikan dan pelatihan dan fasilitas pemeliharaan dan perbaikan.

Dalam usianya yang ke-11 sebagai perusahaan publik, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) mencatat peningkatan nilai kapitalisasi pasar (Market Capitalization) yang sangat tajam. Bila pada 14 Nopember 1995, yaitu ketika Telkom menjadi perusahaan publik, nilai kapitalisasi pasar Telkom baru mencapai Rp 20,5 triliun, maka pada Nopember 2006 nilai tersebut menjadi 184,5 triliun, atau melonjak 800%. Menurut Direktur Utama/CEO Telkom Arwin Rasyid, melonjaknya nilai kapitalisasi pasar Telkom tak lepas dari kinerja yang berhasil dicapai BUMN telekomunikasi ini dari waktu ke waktu. Dari sisi pendapatan misalnya, bila di tahun 1995 hanya mencapai Rp 5,105 triliun, maka pada 2005 melonjak menjadi 41,807 triliun, peningkatan dengan CAGR (Compound Annual Growth Rate) 26%. Demikian pula dari sisi laba bersih (Net Income), jika di tahun 1995 pencapaiannya baru Rp 907 miliar, maka di tahun 2005 menjadi 7,994 triliun, peningkatan dengan CAGR 27%. Pada triwulan III 2006, Telkom mencatat pendapatan (revenue) Rp 37,2 triliun atau tumbuh 23,4% dibanding kinerja pendapatan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Bahkan, Telkom mencatat peningkatan yang sangat tinggi untuk laba bersih. Pada triwulan III 2006 laba bersih Telkom mencapai Rp 9,222 triliun atau tumbuh 62,5% dibanding laba bersih periode yang sama di tahun 2005. Pendapatan per lembar saham (EPS, earning per share) Telkom juga terus meningkat dengan CAGR yang tinggi. Pada 1995 EPS Telkom baru mencapai Rp 106, namun pada 2005, angka tersebut melonjak menjadi Rp 397, peningkatan dengan CAGR 16%. Bahkan, pada triwulan III 2006, Telkom berhasil membukukan EPS senilai Rp 458 atau melonjak 62,7% dibanding EPS Telkom pada periode yang sama di tahun 2005 sebesar Rp 282. Beberapa keuntungan yang dapat dipetik Telkom dengan melakukan go public di antaranya:
1)      Meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan dan negara Republik Indonesia;
2)     Meningkatkan transparansi perusahaan dalam memberikan pelaporan keuangannya;
3)     Meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
4)  Memberikan kemudahan mendapatkan akses internasional terhadap pendanaan eksternal;
5)    Perusahaan mendapatkan ”benchmark Pricing”


Kesimpulan
Jika dilihat dari pendapatan dan laba yang didapatkan oleh PT. Telkom sebelum atau setelah go public, terlihat jelas perbedaannya bahwa dengan Go Publik, PT. Telkom mendapatkan laba yang lebih besar dibandingan sebelum Go Publik. Bukan hanya dari segi pendapatan namun banyak keuntungan lain yang didapatkan dari Go Publik tersebut. Selain itu, dengan go public, pengelolaan BUMN lebih mudah diawasi, sehingga aspek transparansi menjadi hal yang mutlak. Jadi PT. Telkom memang sebaiknya Go Publik. Walaupun ada kerugiannya juga tetapi dengan Pendapatan yang meningkat kerugian tersebut bisa tertutupi.

sumber:

  http://metyalutviani93.blogspot.com/2012/04/perusahaan-go-public.html
http://www.forumbebas.com

0 komentar:

Post a Comment

© Rarity's, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena