Your nightmare but dress like a daydream

Showing posts with label Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Indonesia. Show all posts

Tuesday, November 17, 2015

Etika Auditing

Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
1.      Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
2.      Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3.      Tanggung Jawab Dasar Auditor
·         Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
·         Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·         Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
·         Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·         Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.      Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
·         Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
·         Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
·         Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
·         Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

Contoh Kasus
Frank Dorrance, seorang manajer audit senior untuk Bright and Lorren,CPA baru saja diinformasikan bahwa perusahaan berencana untuk mempromosikannya menjadi rekanan pada 1 atau 2 tahun ke depan bila ia terus memperlihatkan tingkat mutu yang tinggi sama seperti masa sebelumnya. Baru saja Frank ditugaskan untuk mengaudit Machine International sebuah perusahaan grosir besar yang mengirimkan barang keseluruh dunia yang merupakan klien Bright and Lorren yang bergengsi. Selama audit, Frank menentukan bahwa Machine International menggunakan metode pengenalan pendapatan yang disebut “tagih dan tahan” yang baru saja dipertanyakan oleh SEC. Setelah banyak melakukan riset, Frank menyimpulkan bahwa metode pengenalan pendapatan tidaklah tepat untuk Machine International. Ia membahas hal ini dengan rekanan penugasan yang menyimpulkan bahwa metode akuntansi itu telah digunakan selama lebih dari 10 tahun oleh klien dan ternyata tepat. Frank berkeras bahwa metode tersebut tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini. Frank menyadari tanggung jawab rekan itu untuk membuat keputusan akhir, tetapi ia merasa cukup yakin untuk menyatakan bahwa ia merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya. Rekan itu memberitahukan Frank bahwa ia tidak akan mengizinkan pernyataan demikian karena potensi implikasi hukum. Namun, ia mau menulis sebuah surat kepada Frank yang menyatakan bahwa ia mengambil tanggung jawab penuh untuk keputusan akhir bila timbul suatu permasalahan hukum. Ia menutup dengan mengatakan, “Frank, rekan harus bertindak seperti rekan. Bukan seperti meriam lepas yang berusaha untuk membuat hidup menjadi sulit bagi rekan mereka. Anda masih harus bertumbuh sebelum saya merasa nyaman dengan anda sebagai rekan.” 
Sumber :
http://vinakurniadi.blogspot.co.id/2009/10/contoh-kasus-audit-etika-profesi.html
http://nabilasishma.blogspot.co.id/2014/11/etika-dalam-auditing.html

Read More

Monday, November 16, 2015

Etika Profesi Akuntansi serta Kasusnya

Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansidi Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ), Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:

  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standar

.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
  1. Prinsip Etika,
  2. Aturan Etika, dan
  3. Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika memberikan dasar kerangka bagi Aturan Etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi jang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain, digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapannya.

Prinsip Etika Profesi Akuntan


1.      Tanggung Jawab Profesi.
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan..
2.      Kepentingan Publik,
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.
3.      Integritas
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4.      Obyektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya
5.      Kompetensi dan sifat kehati hatian profesional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6.      Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7.      Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi. Penyimpangan penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik ataupun kredibilitas akuntan dimata publik.

Kasus Etika Profesi Akuntansi 5 | Kasus Malinda Dee - Citibank

Malinda Memalsukan Tandatangan Nasabah
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
pelanggaran etika akuntansi
pelanggaran etika akuntansi
Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda  dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak  di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.  
sumber kompas.com

sumber: http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/etika-profesi-akuntansi-kode-etik.html
kompas.com 
Read More

Tuesday, January 21, 2014

Raja Ampat

Kepulauan Raja Ampat merupakan rangkaian empat gugusan pulau yang berdekatan dan berlokasi di barat bagian Kepala Burung (Vogelkoop) Pulau Papua. Secara administrasi, gugusan ini berada di bawah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Kepulauan ini sekarang menjadi tujuan para penyelam yang tertarik akan keindahan pemandangan bawah lautnya. Empat gugusan pulau yang menjadi anggotanya dinamakan menurut empat pulau terbesarnya, yaitu Pulau Waigeo, Pulau Misool, Pulau Salawati, dan Pulau Batanta.
Read More

Pulau Maratua

Pulau Maratua merupakan salah satu dari beberapa pulau yang ada di Kepulauan Derawan yang berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Keindahan pulau Maratua tidak kalah dengan pulau-pulau lainnya seperti pulau Derawan, pulau Sangalaki dan pulau Kakaban. Pemandangan bawah laut di pulau Maratua ini sudah sangat terkenal di kalangan para penyelam profesional dan merupakan surga bagi mereka.

Wisatawan mancanegara sering berkunjung ke pulau ini untuk snorkling maupun diving. Tidak heran jika obyek wisata kalimantan Pulau Maratua dikenal dengan sebutan Paradise Island, surganya bagi para diver dan pemburu wisata kelautan. Pulau berbentuk kecil panjang dan lengkung tajam ini berada di sebelah selatan dari Kota Tarakan dengan koordinat 2° 15′12″ LU, 118° 38′41″ BT (di bagian batas luarnya). Di pulau ini terdapat Danau Haji Buang dan Danau Tanah Bamban.

Pulau ini telah memiliki beberapa resort berkelas dunia yang menawarkan penginapan yang menyatu ditengah keindahan pulau ini. Rumah-rumah penginapan ini ada yang dibangun diatas air, sehingga pengunjung bisa berinteraksi dan menikmati keindahan biota laut Pulau Maratua.

Obyek Wisata Kalimantan Pulau Maratua Tujuan Wisata Bahari Dunia

obyek wisata kalimantan
Obyek Wisata Kalimantan Pulau Maratua telah menjadi tujuan wisata bahari dunia. Walaupun infrastruktur di pulau ini belum tertata rapi dan jarak serta besarnya biaya yang dikeluarkan untuk berlibur di pulau yang menjadi “surga” para penyelam ini terbayar dengan keindahan bawah lautnya dan eloknya panorama lepas pantai di kala dini dan senja hari. Hamparan laut lepas dan pasir putih memang menjadi daya tarik Maratua.

Warna kemerahan di ufuk barat membuat  horizon pesisir pulau begitu indah. Ditambah jernihnya air laut laksana hamparan kaca membuat pulau ini seperti surga yang jatuh ke bumi. Bagi para penyelam baik pemula maupun profesional, pulau ini merupakan tempat wajib untuk dikunjungi. Disini pengunjung atau penyelam bisa menyaksikan penyu – penyu yang tinggal dan bertelur di pulau ini. Wisatawan bahkan bisa memberi makan penyu – penyu itu di laut yang tidak begitu dalam dan berair jernih sambil berfoto ria tentunya.

obyek wisata kalimantan
Di dunia ini, tempat yang tercatat memiliki spesies Ubur-ubur tanpa sengat hanya di 2 tempat. Beruntung sekali Indonesia memiliki spesies Ubur-ubur ini. Hebatnya, jenis Ubur-ubur tanpa Sengat di pulau ini tak hanya 1 jenis, tapi ada 4 jenis. Wisatawan tak perlu takut sama sekali memegang jenis Ubur-ubur ini, bahkan dengan tangan telanjang. Inilah keunikan yang paling unik dari pulau Maratua yang sulit dicari tandingannya di dunia. Berfoto sambil memegang Ubur-ubur adalah sebuah momment yang tak bisa anda lakukan dibelahan dunia lain.

Untuk menuju Obyek Wisata kalimantan Pulau Maratua, diperlukan cukup lama. Dari Balikpapan, bisa naik pesawat hingga Tanjung Redeb, ibu kota kabupaten Berau. Dilanjutkan dengan menyewa speed boat ke Pulau Maratua, dengan waktu tempuh sekitar 3 hingga 4 jam. Jika ingin melalui Tanjung Batu, ibu kota Kecamatan Pulau Derawan, terlebih dulu melalui jalur darat yang dapat ditempuh 2 jam perjalanan dari Tanjung Redeb. Setelah itu menggunakan speed boat sekitar 30 menit lebih.

Pulau ini berbatasan dengan Malaysia dan Filipina. Maratua terdiri dari empat kampung, yaitu Kampung Tanjung Harapan Bohebukut, Teluk Alulu, Bohesilian dan Payung Payung. Suku yang bermukim di Maratua mayoritas suku Bajo, yang kebanyakan bermata pencaharian sebagai nelayan.

sumber: http://travel-guide-x.info/obyek-wisata-kalimantan-pulau-maratua/
Read More

© Rarity's, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena