Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Kementrian
Negara Koperasi dan UKM adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang
bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi perumusan
kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengelolaan kekayaan, pengawasan, dan
penyampaian laporan evaluasi di bidang tersebut.
Tugas
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM
telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan:
Fungsi
1.
Perumusan kebijakan pemerintah di bidang
pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
2.
Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan
penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang
koperasi dan usaha kecil menengah.
3.
Peningkatan peran serta masyarakat di bidang
koperasi dan usaha kecil menengah.
4.
Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga
pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
5.
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang
1.
Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk
mendukung pembangunan secara makro.
2.
Penetapan pedoman untuk menentukan standar
pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3.
Penyusunan rencana nasional secara makro di
bidang KUKM.
4.
Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi
di bidang KUKM.
5.
Pengaturan penerapan perjanjian atau
persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6.
Penerapan standar pemberian izin oleh daerah
di bidang KUKM.
7.
Penerapan kebijakan sistem informasi nasional
di bidang KUKM.
8.
Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa
di bidang KUKM.
9.
Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan
pengusaha kecil menengah.
10.
Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal
pada koperasi.
11.
Pemberian dukungan dan kemudahan dalam
pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
Tujuan
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara
umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian
nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode
tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan,
mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh
ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit
usaha UMKM baru;
2.
Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi
pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
3.
Meningkatkan produktivitas, daya saing dan
kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
4.
Mengembangkan sinergi dan peran serta
masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
5.
Memberikan pelayanan publik yang berkualitas,
cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, Syarief Hasan, mengungkapkan, pertumbuhan koperasi di Indonesia cukup
pesat, diiringi dengan adanya undang-undang baru akan mengikis praktek
renternir. Namun, yang kita lihat saat ini ialah tidak sedikit masyarakat yang
mengetahui keberadaan koperasi, bahkan tidak tahu apa koperasi itu.
Untuk mencapai tujuan koperasi maupun
kementrian koperasi dibutuhkan suatu usaha yang maksimal dalam menjalankan
fungsi-fungsi koperasi itu sendiri. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan
dalam hal ini. Namun kebanyakan masyarakat menganggap koperasi merupakan
lembaga ‘jadul’ yang hanya diminati oleh orang-orang tua. Apalagi sekarang
zamannya sudah berbeda, semuanya serba teknologi dan modern. Bagi para kaum
modern mereka lebih memilih bank daripada koperasi.
Andaikan saya menjadi menteri koperasi, yang
pertama saya lakukan ialah mengubah mindset/pandangan masyarakat terhadap
koperasi. Koperasi yang hanya dianggap sebagai lembaga ‘jadul’ akan menjadi
koperasi yang juga modern dan berbasis teknologi.
Yang kedua ialah mengajak peran serta
generasi muda dalam koperasi Indonesia. Hal ini mungkin sulit jika koperasi di
Indonesia hanya seperti ini saja. Generasi muda di Indonesia menginginkan suatu
hal yang baru dan tidak ketinggalan zaman. Kebanyakan dari anak muda lebih suka
berorganisasi dengan komunitas-komunitas hobby. Maka dari itu, koperasi di
negeri ini harus dirubah system kegiatannya. Menyatukan perpaduan koperasi
dengan perkumpulan hobby didalamnya tidak akan membuat anggota merasa jenuh.
Peran generasi muda dalam koperasi Indonesia
sangatlah berpengaruh bagi masa depan koperasi. Karena generasi muda-lah yang
akan memimpin bangsa ini kelak. Jika mereka peduli pada koperasi di Indonesia,
maka mereka akan peduli pada kemajuan bangsanya.
Ketiga, mengunjungi desa-desa kecil yang
terpencil diseluruh Indonesia. Melakukan sosialisai secara langsung ke
desa-desa yang terpencil sebagai fungsi dari kementrian koperasi itu sendiri
yaitu peningkatan peran serta masyarakat dalam koperasi di Indonesia. Sosialisasi
sangatlah penting untuk memperkenalkan koperasi kepada masyarakat agar pengetahuan
tentang koperasi didapatkan oleh seluruh rakyat di Indonesia. Tidak hanya
sosialisai tetapi juga mengajak langsung masyarakat untuk menjadi anggota
koperasi di desanya.
0 komentar:
Post a Comment