Your nightmare but dress like a daydream

Thursday, October 10, 2013

Koperasi dan Menteri Koperasi Indonesia


            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
            Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Kementrian Negara Koperasi dan UKM adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengelolaan kekayaan, pengawasan, dan penyampaian laporan evaluasi di bidang tersebut.

Tugas
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan:

Fungsi
1.       Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
2.       Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
3.       Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
4.       Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
5.       Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Wewenang
1.       Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
2.       Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3.       Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
4.       Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5.       Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6.       Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
7.       Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8.       Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9.       Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10.    Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
11.    Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.

Tujuan
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.       Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
2.       Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
3.       Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
4.       Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
5.       Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Syarief Hasan, mengungkapkan, pertumbuhan koperasi di Indonesia cukup pesat, diiringi dengan adanya undang-undang baru akan mengikis praktek renternir. Namun, yang kita lihat saat ini ialah tidak sedikit masyarakat yang mengetahui keberadaan koperasi, bahkan tidak tahu apa koperasi itu.
Untuk mencapai tujuan koperasi maupun kementrian koperasi dibutuhkan suatu usaha yang maksimal dalam menjalankan fungsi-fungsi koperasi itu sendiri. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini. Namun kebanyakan masyarakat menganggap koperasi merupakan lembaga ‘jadul’ yang hanya diminati oleh orang-orang tua. Apalagi sekarang zamannya sudah berbeda, semuanya serba teknologi dan modern. Bagi para kaum modern mereka lebih memilih bank daripada koperasi.
Andaikan saya menjadi menteri koperasi, yang pertama saya lakukan ialah mengubah mindset/pandangan masyarakat terhadap koperasi. Koperasi yang hanya dianggap sebagai lembaga ‘jadul’ akan menjadi koperasi yang juga modern dan berbasis teknologi.
Yang kedua ialah mengajak peran serta generasi muda dalam koperasi Indonesia. Hal ini mungkin sulit jika koperasi di Indonesia hanya seperti ini saja. Generasi muda di Indonesia menginginkan suatu hal yang baru dan tidak ketinggalan zaman. Kebanyakan dari anak muda lebih suka berorganisasi dengan komunitas-komunitas hobby. Maka dari itu, koperasi di negeri ini harus dirubah system kegiatannya. Menyatukan perpaduan koperasi dengan perkumpulan hobby didalamnya tidak akan membuat anggota merasa jenuh.
Peran generasi muda dalam koperasi Indonesia sangatlah berpengaruh bagi masa depan koperasi. Karena generasi muda-lah yang akan memimpin bangsa ini kelak. Jika mereka peduli pada koperasi di Indonesia, maka mereka akan peduli pada kemajuan bangsanya.
Ketiga, mengunjungi desa-desa kecil yang terpencil diseluruh Indonesia. Melakukan sosialisai secara langsung ke desa-desa yang terpencil sebagai fungsi dari kementrian koperasi itu sendiri yaitu peningkatan peran serta masyarakat dalam koperasi di Indonesia. Sosialisasi sangatlah penting untuk memperkenalkan koperasi kepada masyarakat agar pengetahuan tentang koperasi didapatkan oleh seluruh rakyat di Indonesia. Tidak hanya sosialisai tetapi juga mengajak langsung masyarakat untuk menjadi anggota koperasi di desanya.
           

0 komentar:

Post a Comment

© Rarity's, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena