Sebelum masuk ke dalam
permasalah inti, sebaiknya kita pahami apa itu soko guru. Soko guru adalah pilar
atau penyangga perekonomian. Dan soko guru perekonomian Indonesia yaitu
Koperasi. Namun masalahnya yaitu, Masihkah koperasi menjadi sokoguru
perekonomian Indonesia? Menurut saya tidak karena dari yang bisa kita ketahui
sampai saat ini nama koperasi sudah tidak popular dan hanya segelintir orang
yang mengetahui keberadaan koperasi. “koperasinya saja tenggelam, berarti
perekonomian kita juga tenggelam”. Namun yang kita dapati sekarang yaitu
perekonomian di Negara kita ini masih berdiri walaupun koperasi tenggelam.
Tujuan pembangunan ekonomi
adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan
kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 UUD
1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di
bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat
yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini
menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan
(2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum
Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang.
Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan
koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung”
perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha
atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian
nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian
nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor
pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian
nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di
mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan
dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya
asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus
diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan
nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan
pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala
usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila,
bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat
kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di
semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus
ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian,
keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa
dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan
penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa
dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan
dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin
yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
sumber: http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/
sumber: http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/
0 komentar:
Post a Comment