Your nightmare but dress like a daydream

Thursday, June 5, 2014

Pihak Yang Sedang Diawasi KPPU



 (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
Sebelum membahas tentang pihak yang sedang berada di bawah pengawasan KPPU,Kita akan membahas apa itu KPPU?KPPU adalah lembaga penegak hukum,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
KPPU adalah komisi negara
KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun.
KPPU turut berperan mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian berusaha.
Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan KPPU dimaksudkan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalaui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Dengan tujuan yang sama, KPPU juga berupaya mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
  1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
  1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
CONTOH PIHAK YANG DI AWASI KPPU
KPPU Awasi Open Access Pipa Gas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sedang fokus mengkaji praktik bisnis di lima sektor usaha, salah satunya energi. Kebijakan pemerintah, sampai dengan aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta tak luput dari pengamatan lembaga ini.
Tak terkecuali kebijakan pembukaan jaringan pipa gas untuk semua pihak (open access) yang sedang ramai disoroti karena muncul penolakan PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) selaku si empunya pipa.
Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan pihaknya sebetulnya tak hanya meneliti ‘open access’. Pengawasan terhadap aturan menteri ESDM itu dilakukan karena kebijakan tersebut masuk dalam proses hilir industri minyak dan gas (migas) yang sedang ditelaah.
“Jadi kita tidak bicara hanya open access, KPPU salah satu fokusnya sekarang ini adalah mengawasi sektor energi. Sebetulnya open access hanya satu bagian kecil, kita mau sengaja komprehensif, kebetulan saja isu ini sedang populer,” ujarnya kepada merdeka.com, Sabtu (16/11).
Sesuai tugasnya, lembaga ini bakal memastikan apakah langkah pemeritah meminta PGN membuka jaringan pipa gasnya sudah sesuai kaidah persaingan usaha yang sehat. Hasil dari kajian ini rencananya bakal diberikan pada pemerintah pusat dalam bentuk rekomendasi teknis, paling lambat akhir tahun nanti.
“Kita lihat apakah penerapannya menguntungkan masyarakat, distributor gas, atau ada kepentingan broker. Tapi kita enggak boleh buru-buru, paling tidak akhir tahun nanti saran kita sudah berikan,” kata Kamser.
Sekilas, kebijakan pemerintah meliberalisasi jaringan pipa gas cukup kontradiktif dengan amanat undang-undang dasar. Kamser menilai, infrastruktur sektor strategis seperti energi seharusnya dikuasai sepenuhnya oleh negara.
Kebijakan energi selama ini, menurut Kamser, memang dibenarkan untuk berlangsung dalam situasi monopoli natural karena dijamin UUD. Oleh sebab itu penguasaan oleh PGN ataupun Pertamina dalam rantai pasokan migas tak masuk wilayah KPPU.
“Seharusnya semua infrastruktur dikuasai negara, kendati bisa saja nantinya diliberalisasi. Namun, liberalisasi infrastruktur bisa berjalan ketika sudah adanya infrastruktur yang terintegrasi,” ungkapnya.
Dasar hukum open access pipa PGN adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 19 Tahun 2009. Perusahaan pelat merah ini diminta menyalurkan gas bagi sektor industri, dengan melibatkan unsur swasta lainnya, mulai akhir Oktober 2013.
PT Pertamina, melalui anak perusahaan Pertagas beberapa kali mendesak agar kebijakan ini segera direalisasikan.
Sebaliknya, PGN menilai beleid tersebut tak cuma menghambat bisnisnya, namun juga mengancam proses pembangunan infrastruktur gas. Head of Corporate Communication Vice President PGN Ridha Ababil curiga kebijakan ini dibuat pemerintah untuk kepentingan pihak tertentu atau trader gas.
“Ini ada kepentingan tertentu untuk menyalurkan gas ke pihak tertentu. Pembangunan infrastruktur gas kalau seperti jalan tol banyak yang bangun. Di Indonesia yang banyak trader gas tanpa ada kesediaan membangun infrastruktur yang terhubung,” kata juru bicara PGN Ridha Ababil.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mencari solusi supaya open access tak merugikan pihak manapun. Apalagi pernyataan pers PGN dan Pertagas memunculkan kesan ‘perang dingin’ dipicu oleh kepentingan masing-masing atas beleid tersebut.
“Soal dampak open access terhadap PGN sedang kami bahas, baik PGN dan Pertagas itu kan kantong kiri dan kantong kanan pemerintah, tinggal mana yang terbaik untuk keduanya, untuk konsumen, kita cari jalan yang terbaik,” kata Menteri ESDM Jero Wacik beberapa waktu lalu.
Analisis Kasus
Keputusan open acces pipa gas bertujuan untuk kemajuan dan efisiensi usaha serta untuk mengurangi laju inflasi.keputusan ini mengundang berbagai prokontra di masyarakat apakah menguntungkan masyarakat ,transporter atau ada kepentingan broker.beberapa orang berpendapat munculnya beberapa kontra ini akibat dari takutnya beberapa pihak Kalau pemerintah ingin melakukan open access dengan kondisi infrastruktur yang belum terintegrasi. Kementrian BUMN mendapathimbauan dari KPPU untuk menata bagaimana monopoli itu,Monopoli boleh dilakukan namun harus tetap efisien dalam kadar normal. Adapun kriteria efisien adalah mudah dilihat yaitu barangnya tersedia dengan mudah Sehingga konsumen bisa membeli dengan harga yang wajar di pasaran.
Bila membaca Peraturan Menteri No 19 tahun 2009 yang mengatur Open Access dan unbundling. Ini disebabkan aturan tersebut mengarah kepada liberalilasi sektor hilir migas.Jika ini sampai terjadi, maka pembangunan infrastruktur khususnya di pipa gas akan terhambat. Sebab para trader tak mau membangun pipa yang menelan investasi yang besar.
Jika ada investor yang ingin membangun pembangkit, maka mereka bisa menjual kepada PLN. Diharapkan dengan adannya sikap tersebut, monopoli secara alamiah dapat terjadi.
perusahaan yang melakukan monopoli alamiah akan mencapai skala ekonominya karena dua faktor, yaitu penguasaan tertentu atas sebuah sumber daya inti atau perlindungan langsung dari pemerintah atau biasa dikenal dengan sebutan State Monopoly. Selain PLN yang menerima monopoli alamiah, Pertamina juga mendapatkannya. Pertamina mendapatkan fasilitas monopoli alamiah dalam pasar penjualan gas elpiji.
kebijakan open acces menguntungkan trader gas karena pemerintah tidak mengenakan kewajiban untuk membangun infrastruktur. Open acces bisa dilakukan, tetapi dengan kurun waktu tertentu. Kalau langsung dibuka, trader hanya dompleng memanfaatkan keadaan yang ada,mereka hanya dapat untung saja tanpa kewajiban membangun infrastruktur.
Kebijakan sebaiknya dilakukan dalam kurun waktu tertentu, misalkan dilakukan dalam kurun waktu 30 tahun. Jadi, pada kurun waktu 15 tahun pertama, PGN mendapatkan eksklusivitas hak, dan 15 tahun berikutnya diberikan kepada pihak lain. Pasalnya, jika tanpa ada kurun waktu, akan menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Bila kondisi tersebut dibiarkan terus, tidak ada pengembangan infrastruktur gas dan BUMN yang memiliki infrastruktur bakal dirugikan,karena di manfaatkan oleh berbagai pihak yang hanya mau untung saja, kebijakan open acces bisa mengancam posisi strategis PGN dalam menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur gas, serta berisiko menaikkan harga gas. Namun, sebagai BUMN, PGN berkomitmen mengembangkan infrastruktur gas.
Walaupun berbagai pro dan kontra muncul di kalangan nasional kebijakan ini tetap akan di laksanakan oleh pemerintah, PGN menyebutkan hingga saat ini telah mengembangkan infrastruktur pipa hilir gas sepanjang 6.000 kilometer (km), yang menjangkau semua lapisan masyarakat mulai sektor transportasi, pembangkit listrik, industri, serta rumah tangga.Sebagai masyarakat yang cerdas sebaiknya ikut turut ikut serta mengikuti perkembangan dari pelaksanaan kebijakan ini.Demikian yang hanya bisa jelaskan dan mohan maap bila tidak tepat dan banyak memiliki kesalahan.

0 komentar:

Post a Comment

© Rarity's, AllRightsReserved.

Designed by ScreenWritersArena