(Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
Sebelum membahas tentang pihak yang
sedang berada di bawah pengawasan KPPU,Kita akan membahas apa itu KPPU?KPPU
adalah lembaga penegak hukum,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
KPPU adalah komisi negara
KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun.
KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun.
KPPU turut berperan mewujudkan
perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha yang
kondusif, yang menjamin adanya kepastian berusaha.
Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang
dilakukan KPPU dimaksudkan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien
melalaui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Dengan tujuan yang sama,
KPPU juga berupaya mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
Undang-undang No 5 Tahun 1999
menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah
sebagai berikut:
Tugas
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
- menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
- menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
CONTOH
PIHAK YANG DI AWASI KPPU
KPPU
Awasi Open Access Pipa Gas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) menyatakan sedang fokus mengkaji praktik bisnis di lima sektor usaha,
salah satunya energi. Kebijakan pemerintah, sampai dengan aksi korporasi Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta tak luput dari pengamatan lembaga ini.
Tak terkecuali kebijakan pembukaan
jaringan pipa gas untuk semua pihak (open access) yang sedang ramai disoroti
karena muncul penolakan PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) selaku si empunya
pipa.
Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja
mengatakan pihaknya sebetulnya tak hanya meneliti ‘open access’. Pengawasan
terhadap aturan menteri ESDM itu dilakukan karena kebijakan tersebut masuk
dalam proses hilir industri minyak dan gas (migas) yang sedang ditelaah.
“Jadi kita tidak bicara hanya open
access, KPPU salah satu fokusnya sekarang ini adalah mengawasi sektor energi.
Sebetulnya open access hanya satu bagian kecil, kita mau sengaja komprehensif,
kebetulan saja isu ini sedang populer,” ujarnya kepada merdeka.com, Sabtu
(16/11).
Sesuai tugasnya, lembaga ini bakal
memastikan apakah langkah pemeritah meminta PGN membuka jaringan pipa gasnya
sudah sesuai kaidah persaingan usaha yang sehat. Hasil dari kajian ini
rencananya bakal diberikan pada pemerintah pusat dalam bentuk rekomendasi
teknis, paling lambat akhir tahun nanti.
“Kita lihat apakah penerapannya
menguntungkan masyarakat, distributor gas, atau ada kepentingan broker. Tapi
kita enggak boleh buru-buru, paling tidak akhir tahun nanti saran kita sudah
berikan,” kata Kamser.
Sekilas, kebijakan pemerintah
meliberalisasi jaringan pipa gas cukup kontradiktif dengan amanat undang-undang
dasar. Kamser menilai, infrastruktur sektor strategis seperti energi seharusnya
dikuasai sepenuhnya oleh negara.
Kebijakan energi selama ini, menurut
Kamser, memang dibenarkan untuk berlangsung dalam situasi monopoli natural
karena dijamin UUD. Oleh sebab itu penguasaan oleh PGN ataupun Pertamina dalam
rantai pasokan migas tak masuk wilayah KPPU.
“Seharusnya semua infrastruktur
dikuasai negara, kendati bisa saja nantinya diliberalisasi. Namun, liberalisasi
infrastruktur bisa berjalan ketika sudah adanya infrastruktur yang
terintegrasi,” ungkapnya.
Dasar hukum open access pipa PGN
adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 19
Tahun 2009. Perusahaan pelat merah ini diminta menyalurkan gas bagi sektor
industri, dengan melibatkan unsur swasta lainnya, mulai akhir Oktober 2013.
PT Pertamina, melalui anak
perusahaan Pertagas beberapa kali mendesak agar kebijakan ini segera
direalisasikan.
Sebaliknya, PGN menilai beleid
tersebut tak cuma menghambat bisnisnya, namun juga mengancam proses pembangunan
infrastruktur gas. Head of Corporate Communication Vice President PGN Ridha
Ababil curiga kebijakan ini dibuat pemerintah untuk kepentingan pihak tertentu
atau trader gas.
“Ini ada kepentingan tertentu untuk
menyalurkan gas ke pihak tertentu. Pembangunan infrastruktur gas kalau seperti
jalan tol banyak yang bangun. Di Indonesia yang banyak trader gas tanpa ada
kesediaan membangun infrastruktur yang terhubung,” kata juru bicara PGN Ridha
Ababil.
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) sedang mencari solusi supaya open access tak merugikan pihak
manapun. Apalagi pernyataan pers PGN dan Pertagas memunculkan kesan ‘perang
dingin’ dipicu oleh kepentingan masing-masing atas beleid tersebut.
“Soal dampak open access terhadap
PGN sedang kami bahas, baik PGN dan Pertagas itu kan kantong kiri dan kantong
kanan pemerintah, tinggal mana yang terbaik untuk keduanya, untuk konsumen,
kita cari jalan yang terbaik,” kata Menteri ESDM Jero Wacik beberapa waktu
lalu.
Analisis Kasus
Keputusan open acces pipa gas
bertujuan untuk kemajuan dan efisiensi usaha serta untuk mengurangi laju
inflasi.keputusan ini mengundang berbagai prokontra di masyarakat apakah
menguntungkan masyarakat ,transporter atau ada kepentingan broker.beberapa
orang berpendapat munculnya beberapa kontra ini akibat dari takutnya beberapa
pihak Kalau pemerintah ingin melakukan open access dengan kondisi infrastruktur
yang belum terintegrasi. Kementrian BUMN mendapathimbauan dari KPPU untuk
menata bagaimana monopoli itu,Monopoli boleh dilakukan namun harus tetap
efisien dalam kadar normal. Adapun kriteria efisien adalah mudah dilihat yaitu
barangnya tersedia dengan mudah Sehingga konsumen bisa membeli dengan harga
yang wajar di pasaran.
Bila membaca Peraturan Menteri No 19
tahun 2009 yang mengatur Open Access dan unbundling. Ini disebabkan
aturan tersebut mengarah kepada liberalilasi sektor hilir migas.Jika ini sampai
terjadi, maka pembangunan infrastruktur khususnya di pipa gas akan terhambat.
Sebab para trader tak mau membangun pipa yang menelan investasi yang besar.
Jika ada investor yang ingin
membangun pembangkit, maka mereka bisa menjual kepada PLN. Diharapkan dengan
adannya sikap tersebut, monopoli secara alamiah dapat terjadi.
perusahaan yang melakukan monopoli
alamiah akan mencapai skala ekonominya karena dua faktor, yaitu penguasaan
tertentu atas sebuah sumber daya inti atau perlindungan langsung dari
pemerintah atau biasa dikenal dengan sebutan State Monopoly. Selain PLN yang
menerima monopoli alamiah, Pertamina juga mendapatkannya. Pertamina mendapatkan
fasilitas monopoli alamiah dalam pasar penjualan gas elpiji.
kebijakan open acces menguntungkan
trader gas karena pemerintah tidak mengenakan kewajiban untuk membangun
infrastruktur. Open acces bisa dilakukan, tetapi dengan kurun waktu tertentu.
Kalau langsung dibuka, trader hanya dompleng memanfaatkan keadaan yang
ada,mereka hanya dapat untung saja tanpa kewajiban membangun infrastruktur.
Kebijakan sebaiknya dilakukan dalam
kurun waktu tertentu, misalkan dilakukan dalam kurun waktu 30 tahun. Jadi, pada
kurun waktu 15 tahun pertama, PGN mendapatkan eksklusivitas hak, dan 15 tahun
berikutnya diberikan kepada pihak lain. Pasalnya, jika tanpa ada kurun waktu,
akan menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Bila kondisi tersebut dibiarkan
terus, tidak ada pengembangan infrastruktur gas dan BUMN yang memiliki
infrastruktur bakal dirugikan,karena di manfaatkan oleh berbagai pihak yang
hanya mau untung saja, kebijakan open acces bisa mengancam posisi strategis PGN
dalam menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur gas, serta berisiko
menaikkan harga gas. Namun, sebagai BUMN, PGN berkomitmen mengembangkan
infrastruktur gas.
Walaupun berbagai pro dan kontra
muncul di kalangan nasional kebijakan ini tetap akan di laksanakan oleh
pemerintah, PGN menyebutkan hingga saat ini telah mengembangkan infrastruktur
pipa hilir gas sepanjang 6.000 kilometer (km), yang menjangkau semua lapisan
masyarakat mulai sektor transportasi, pembangkit listrik, industri, serta rumah
tangga.Sebagai masyarakat yang cerdas sebaiknya ikut turut ikut serta mengikuti
perkembangan dari pelaksanaan kebijakan ini.Demikian yang hanya bisa jelaskan
dan mohan maap bila tidak tepat dan banyak memiliki kesalahan.
0 komentar:
Post a Comment